Senin 17 Jul 2017 19:55 WIB

Wiranto Sebut DPR Dilibatkan dalam Pembubaran Ormas

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan keamanan Republik Indonesia, Wiranto
Foto: ROL/Abdul Kodir
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan keamanan Republik Indonesia, Wiranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebutkan pemerintah akan melibatkan DPR dalam proses pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangan dengan Pancasila.

"Nanti, para pimpinan lembaga terkait dengan perizinan ormas, punya payung hukum untuk menyelidiki dan meneliti ormas mana yang kira-kira sudah mulai membahayakan keselamatan nasional dengan ideologi-ideologinya," ujar Menko Polhukam di kantornya, Jakarta, Senin (17/7).

Wiranto menerangkan DPR akan meneliti lagi lalu memberi persetujuan terkait ormas yang hendak dibubarkan. "Setelah setuju pun, ada proses meneliti lagi terhadap ormas mana yang kira-kira tidak 'beres'. Kalau tidak setuju ada proses lagi," kata dia.

Mantan Panglima TNI itu mengklaim proses pencabutan Surat Keputusan Badan Hukum bagi ormas yang terbukti menyebarkan ideologi bertentangan dengan Pancasila, akan dilakukan secara demokratis. "Kalau masih ada yang tidak setuju, boleh nanti mengajukan apakah lewat PTUN, atau ke MK," kata dia.

Terkait dengan itu, Wiranto juga membantah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan memberi ruang bagi pemerintah untuk sewenang-wenang melakukan pembubaran ormas. Ia mengaku heran kalau ada yang bilang pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla sangat tidak demokratis atau Menko Polhukam sewenang-wenang.

Apalagi, dia menyatakan, menuding pemerintah sekarang seperti Orde Baru. Dia menyatakan perppu ini tidak mencerminkan gaya Orde Baru. "Saya kan pernah di Orde Baru juga, jadi saya tahu perppu ini lebih demokratis," kata dia.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum contrario actus dalam Undang-Undang Ormas, di mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham) juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.

Selain itu, dalam UU Ormas, pengertian ajaran dan tindakan bertentangan Pancasila dirumuskan secara sempit dan terbatas pada atheisme, komunisme, marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah di Indonesia membuktikan ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan atau bertentangan dengan Pancasila.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement