Senin 17 Jul 2017 18:41 WIB

NTB Diminta Sampaikan Besaran Kuota Taksi Daring dan Reguler

Rep: MUHAMMAD NURSYAMSYI/ Red: Ilham Tirta
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transportasi daring (online) menjadi barang baru di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kehadiran Gojek maupun Uber yang belum lama beroperasi di Lombok, khususnya Kota Mataram, menarik perhatian publik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan sejumlah arahan kepada NTB dalam menyikapi kehadiran transportasi daring tersebut. Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemhub), Cucu Mulyana mengatakan pemerintah melalui Kemenhub telah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan sewa khusus atau taksi daring (online).

Cucu berharap keputusan ini menjadi jalan tengah menyikapi polemik taksi daring dengan taksi reguler. Cucu menyampaikan penerapan tarif batas atas dan batas bawah diterbitkan pemerintah berdasarkan usulan dari daerah. Tercatat ada 11 daerah yang mengusulkan besaran tarif seperti Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Badan Pengelola Transportasi Jabotabek.

"Kemarin hanya ada 11 provinsi yang mengusulkan ke kita karena tarif itu di dalam mekanisme PM 26 itu diterbitkan pemerintah pusat atas usulan dari daerah, nah NTB tidak mengusulkan," ujar Cucu saat menemui jajaran Dinas Perhubungan NTB di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (17/7).

Kesimpulannya, kata Cucu, pemerintah menerapkan tarif batas atas dan batas bawah berdasarkan wilayah yakni wilayah satu meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan besaran tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.000. Sedangkan wilayah dua meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500.

Cucu menambahkan, mengenai kuota armada transportasi daring berada pada kewenangan daerah dengan tetap berkoordinasi dengan pusat. Dalam surat Dirjen Perhubungan Darat disebutkan kuota itu ditetapkan oleh pemerintah pemerintah daerah yang harus dikonsultasikan dulu dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Sejauh ini baru ada konsultasi dari Jawa Timur, dan BPTJ.

Cucu meminta NTB untuk konsultasi dengan Kemenhub terkait kuota armada baik yang taksi daring maupun konvensional. "Yang harus disampaikan NTB itu untuk dikonsultasikan besaran kuota dengan kita supaya jangan sampai misalnya taksi online 5 ribu, yang taksi reguler 500 unit, dan sebaliknya, itu pasti gejolak," kata Cucu.

Cucu menyampaikan, pemerintah harus duduk di tengah-tengah dalam mengakomodir kepentingan taksi daring dan taksi reguler. "Kita duduk di tengah-tengah, kepentingan hanya bagaimana taksi reguler tetap hidup, dan yang (taksi) online juga tetap berjalan," kata Cucu menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement