REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan proses pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai organisasi masyarakat (ormas) sangat demokratis. Pihaknya menampik jika pemberlakuan perppu tersebut menyudutkan Islam.
"Semua ada prosesnya, sangat demokratis. DPR nanti akan meneliti kembali sebelum memberi persetujuan atau tidak. Setelah itu, pun nanti ada proses meneliti kembali terhadap ormas mana yang tidak beres, kemudian dibereskan," jelas Wiranto kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/7).
Selanjutnya, jika ada pihak yang tidak setuju, maka pemerintah masih melakukan proses. "Ada undang-undang yang mengatur, boleh nanti mengajukan lewat hukum apakah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN atau ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu ini sangat demokratis," lanjut dia.
Wiranto kembali menegaskan bahwa penerbitan perppu bukan semata mengakomodasi kepentingan pemerintah. Karena itu, ia meminta supaya pro dan kontra mengenai perppu harus dihentikan.
"Ribut-ribut ini harus berhenti karena tujuannya (perppu) baik. Apalagi ada yang bilang perppu ini mendiskreditkan umat islam. Saya tegaskan dari awal bukan untuk menyudutkan Islam," tambahnya.