Senin 17 Jul 2017 15:48 WIB

Pemerintah Diminta Ajak Dialog Telegram

Aplikasi Telegram.
Aplikasi Telegram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyarankan agar pemerintah mengajak dialog pihak Telegram setelah pemblokiran aplikasi tersebut agar menghindari persepsi negatif yang berkembang di masyarakat. "Saat ini era media sosial dan era keterbukaan informasi sehingga jangan sampai dipersepsikan pemerintah tidak mau terbuka," kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (17/7).

Taufik menilai apa yang dilakukan sebenarnya baik, tapi tetap harus dikomunikasikan dengan bagus agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintah terkait kebijakan tersebut. Hal itu menurut dia agar tidak ada kesan semacam perbedaan yaitu mengapa hanya Telegram yang diblokir dan dilarang di Indonesia.

"Karena ini jangan sampai malah ini justru menjadi backfire dan menjadi bumerang pada pemerintah, padahal niatnya baik," ujarnya.

Langkah itu menurut dia agar tidak terjadi efek domino yang ditimbulkan seperti yang terjadi saat ini yaitu hastag blokir media sosial Presiden Joko Widodo. Politikus PAN itu menilai hal itu seharusnya tidak perlu terjadi ketika kebijakan itu dikeluarkan dengan komunikasi yang baik.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat (14/7) telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Jumat (14/7).

Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau tidak bisa diakses melalui komputer. "Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Semuel mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia juga menjelaskan aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement