REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap tangan seorang oknum kepala desa berinisial R dengan barang bukti uang sebesar Rp 519 juta.
"Ini OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang kedua kali setelah kasus di Desa Surusunda. TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) di kantor PT Lautan Emas, Desa Widarapayung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Polisi Agus Supriyadi saat merilis hasil OTT di Markas Polres Cilacap, Senin siang.
Ia mengatakan, barang bukti sebesar Rp 519 juta itu terdiri atas uang tunai sebanyak Rp 100 juta dan cek senilai Rp 419 juta yang terkait dengan biaya kompensasi panen tambak udang pada lahan seluas 35 hektare di Desa Widarapayung, Kecamatan Binangun, Cilacap.
Dalam hal ini, kata dia, sebelum dikelola sebagai tambak udang oleh PT Lautan Emas, lahan tersebut pada tahun 1970 digarap oleh warga setempat untuk menanam pohon kelapa, pepaya, dan sebagainya. Kemudian pada 2014 PT Lautan Emas masuk ke desa tersebut dan mengganti hasil garapan masyarakat.
"Berdasarkan keterangan pihak PT Lautan Emas sudah dibayar lunas. Namun oknum Kades Widarapayung melakukan pungli terkait dengan permasalahan tersebut," katanya.
Ia mengatakan modus yang digunakan R, yakni dengan membuat peraturan desa mengenai pungutan kompensasi tersebut tanpa meminta izin kepada Bupati Cilacap melalui Camat Binangun. Oleh karena itu, kata dia, peraturan desa tersebut dinilai cacat hukum.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kasubbag Perundang-undangan Kabupaten Cilacap, memang betul perdes itu tidak ada izinnya," katanya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan berdasarkan keterangan PT Lautan Emas, uang kompensasi yang telah dibayar lunas dalam dua kali pembayaran, yakni pertama sebesar Rp 1,5 miliar dan kedua sebesar Rp 3,1 miliar.
Akan tetapi, lanjut dia, oknum kades tersebut tetap meminta uang kompensasi hasil panen tambak udang kepada PT Lautan Emas sehingga perusahaan melaporkan hal tersebut kepada Tim Saber Pungli Kabupaten Cilacap.
"Oleh karena itu, kami melakukan OTT dan mendapatkan barang bukti tersebut," katanya.
Selain uang tunai, kata dia, barang bukti yang disita di antara berupa cek dan lembaran peraturan desa tentang kompensasi tersebut.
Terkait dengan perbuatannya, lanjut dia, R dijerat Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Menurut dia, tersangka R saat ini telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.