Senin 17 Jul 2017 10:21 WIB

Ini Respons Kemenristekdikti Soal Perundungan di Gunadarma

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andri Saubani
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Intan Ahmad, Ph.D. Prof.
Foto: Republika / Darmawan
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Intan Ahmad, Ph.D. Prof.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) meminta mahasiswa yang melakukan perundungan pada mahasiswa penyandang disabilitas di Universitas Gunadarma agar diproses untuk memberikan efek jera.

"Saya rasa mahasiswa pem-bully harus diproses supaya dapat memberikan efek jera," kata Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Intan Ahmad kepada wartawan, Senin (17/7).

Ia menegaskan, tindakan perundungan pada mahasiswa penyandang disabilitas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Intan menyayangkan perundungan masih terjadi di jenjang perguruan tinggi. Menurutnya, perundungan itu dapat berdampak, baik secara fisik maupun mental pada mahasiswa tersebut.

Sebelumnya, sebuah video yang menjadi viral mempertontonkan aksi perundungan sejumlah mahasiswa terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus di Universitas Gunadarma. Dalam video itu, salah seorang mahasiswa menggoda mahasiswa berkebutuhan khusus dengan menarik tasnya. Tindakan itu membuat mahasiswa berkebutuhan khusus itu kesulitan berjalan. Di dalam video itu terlihat, aksi itu menjadi bahan tertawaan mahasiswa lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement