Senin 17 Jul 2017 03:29 WIB

Peggy Melati Komentari Penerbitan Perppu Ormas

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Artis Peggy Melati Sukma menjelaskan paparanya saat acara Power Vision Key of Success di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Ahad (16/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Artis Peggy Melati Sukma menjelaskan paparanya saat acara Power Vision Key of Success di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Ahad (16/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas yang telah meninggalkan kehidupan glamornya, Peggy Melati Sukma alias Ustazah Khadijah turut menanggapi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas yang kini tengah menjadi kontroversi. Menurut dia, langkah pemerintah tersebut merupakan sebuah kemunduran besar.

Peggy mengatakan bahwa dirinya memang belum membaca seluruh isi Perppu tersebut. Namun, menurut dia, dalam beberapa poin Perppu tersebut tengah menjadi perhatian pegiat hukum dan aktivis, yaitu bahwa negara berhak bercampur campur tangan untuk membubarkan Ormas dengan tanpa melalui proses peradilan.

"Ini menurut saya sebuah kemunduran besar. Mengapa Sehuah kemunduran besar? Sebab justru hari ini yang kita kerjakan di muka bumi ini ingin menegakkan keadilan dengan sebaik-baiknya," ujar Peggy, Ahad (16/7).

Menurut dia, jika mekanisme untuk menegakkan keadilan tersebut harus melalui peradilan maka hal itu harus dilakukan. Walaupun, menurut dia, peradilan tertinggi adalah milik Allah. "Tapi untuk mendapatkan peradilan Allah maka apa yang ditetapkan di muka bumi ini sebagai sebuah kesepakatan tentang peradilan itu mesti dilaksanakan juga karena itu amanah," ucapnya.

Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara yang dipenuhi dengan keberagaman. Karena itu, pemerintah seharusnya bertindak untuk menghadapi keragamaan tersebut, bukan malah berusaha untuk menyeragamkan secara represif dengan menerbitkan Perppu tersebut.

"Jadi kalau saya secara personal melihat ini sebagai suatu kemunduran atas ikhtiar untuk menegakkan sistem peradilan," kata Peggy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement