Ahad 16 Jul 2017 19:44 WIB

Blokir Telegram Dinilai Ancam Hak Berekspresi dan Demokrasi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
aplikasi telegram
Foto: mashable
aplikasi telegram

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution menilai pemblokiran jejaring sosial Telegram ini akan mengancam hak berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

"Ini akan mengancam hak atas kebebasan berekspresi warga negara dan masa depan demokrasi Indonesia," katanya dalam pesan tertulisnya, Ahad (16/7).

Akibat dari kebijakan pemerintah ini bahkan membuat beberapa pihak memunculkan tanda pagar (tagar) #BlokirJokowi, yang menjadi trending topik di media sosial Twitter. Ini menurutnya sebagai bentuk protes atas keputusan memblokir Telegram.

Menurutnya Presiden Jokowi sejatinya berterima kasih kepada warganet yang menyuarakan tagar ini. Inilah cara publik menyayangi presidennya agar presidennya tidak bertindak diktator, represif, dan sewenang-wenang.

"Sebaiknya masyarakat sipil merapatkan barisan, mari kita kawal presiden supaya tidak terus menerus menghantar-hantarkan presiden ke pintu gerbang otoritarisme," ujarnya.

Dalam dua hari terakhir kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikaai dan Informatika, yang memblokir jekaring sosial Telegram menuai protes. Sedangkan alasan pemerintah, berdasarkan informasi kepolisian, pemblokir jejaring sosial ini karena diindikasi Telegram dijadikan alat komunikasi jaringan teroris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement