REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan langkah yang harus dilakukan guna menjaga keutuhan bangsa. Perppu ini diharap mampu menangkal dan menghilangkan kelompok masyarakat yang memiliki visi dan misi bertentangan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Penerbitan Perppu menjadi bentuk ketegasan dari pemerintah terkait dengan keinginan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) mengganti Pancasila sebagai salah satu landasan negara. Melalui Perppu ini pemerintah bukan berarti menjadi anti-demokrasi, walaupun ada kemudahan pemerintah dalam membubarkan satu ormas yang bertentangan dengan Pancasila tidak lagi melalui pengadilan.
"Ini sebenarnya keliru, karena menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan sewenang-wenang. Karena ini hanya pada level kebijakan administrasi," kata Teten, Ahad (16/7).
Teten menjelaskan, pemerintah memiliki hak mengeluarkan kebijakan. Pemerintah juga memiliki kewenangan dalam hal menerbitkan Perppu. Meski demikian, dalam menjalankan Perppu ini pemerintah tetap melihat banyak aspek.
Pada saat ada ormas yang dibubarkan oleh pemerintah dan tidak setuju, maka ormas tersebut bisa mengajukan keberatan dan membawa hal ini ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Ini memperlihatkan bahwa pemeritah tidak akan bersikap otoriter dalam membuat setiap kebijakan.
Selama ini banyak pihak merasa tidak setuju dengan Perppu Ormas karena pemerintah dianggap bisa melakukan pembubaran ormas sewenang-wenangnya. Padahal hal ini tidak akan terjadi karena pembubaran tersebut juga tetap harus dikaji lebih jauh.
Kapolri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan berkoodinasi dengan semua pihak termasuk kejaksanaan dan TNI terkait dengan Perppu Ormas. Sebab, Polri juga akan memantau semua kelompok masyarakat yang dianggap menyimpan dari landasan negara. "Saya pikir pembubaran ormas ormas yang bertentangan dengan Pancasila yang membahayakan NKRI itu tindakan yang perlu kita lakukan," ujarnya.
Terkait dengan adanya pro-kontra Perppu ini, Tito menyebut hal tersebut lumrah. Namun, jika bertentangan dengan Pancasila apapun termasuk ormas tetap akan dihadapi.