Ahad 16 Jul 2017 18:06 WIB

Dua Warga Jerman Dideportasi dari Pekanbaru

 Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas Imigrasi membawa sejumlah paspor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Imigrasi Kelas I Pekanbaru mendeportasi dua warga negara Jerman karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia selama beberapa bulan.

"Sudah diberangkatkan ke Jakarta ke Jerman hari ini juga. Keduanya tak bisa kembali ke Indonesia lagi karena dicekal," kata Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa di Pekanbaru, Ahad (16/7).

Menurutnya, lama pencekalan itu pertama enam bulan, namun bisa diperpanjang lagi lebih dari itu. Dari Pekanbaru keduanya berangkat menggunakan pesawat Citilink pukul 13.00 WIB.

Dia mengatakan dua laki-laki tersebut sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru akhir pekan lalu.

Kedua warga Jerman berinisial SY (24) dan JL (23) sedang berada di rumah seorang perempuan warga Pekanbaru LM (26) yang dinikahi siri oleh salah satu di antaranya.

Kemudian terjadi keributan, lalu ada laporan dari warga ke Polsek Tampan. Pada pemeriksaan, visa bebas kunjungan wisata yang telah habis masa berlakunya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement