Sabtu 15 Jul 2017 21:27 WIB

Bawa 44 Kg Sabu, 10 Anggota Jaringan Narkoba Indonesia-Malaysia Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah sabu yang di amankan di salah satu mobil di Anyer, Banten oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok, Kamis (13/7).
Foto: Polda Metro Jaya
Sejumlah sabu yang di amankan di salah satu mobil di Anyer, Banten oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jaringan narkoba Indonesia-Malaysia diringkus berikut barang bukti sabu seberat 44 kg di Serdang Bedagai, Sumut, Sabtu (15/7). Dua dari sepuluh pelaku yang diamankan ditembak mati dan seorang lainnya diketahui sebagai anggota Polri.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Mangantar P Nainggolan mengatakan, pengungkapan jaringan ini atas kerjasama BNN, BNNP Sumut, Polda Sumut, dan Bea Cukai Sumut. Kesepuluh pelaku yang diamankan, yakni Bambang Julianto sebagai bandar serta penyedia barang (meninggal); Aiptu Suheryanto, personel Satpolair Polres Serdang Bedagai sebagai pengendali di lapangan; M Syafii alias Panjul alias Boy (meninggal), Samsul Bahri dan Ayaradi sebagai pembawa barang dari Malaysia; Sahidul Saragih, Heri Agus Marzuki, Rovvi Syahriandi, dan Eddy Sahputra Sirait sebagai kurir; serta Untung sebagai checker.

"Kesepuluh pelaku diamankan sekitar pukul 06.30 WIB hari ini di SPBU 14205156 Pasar Bengkel, kelurahan Perbaungan, kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, dengan barang bukti sabu 44 kg. Satu pucuk revolver dan satu kotak peluru juga disita dari pelaku," kata Mangantar, Sabtu (15/7).

Mangantar menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Pantai Cermin, Perbaungan. Tim pun melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang dicurigai.

Setelah memastikan target, polisi lalu menangkap target di area parkir salah satu SPBU di Perbaungan. Di sana, petugas menangkap tiga pelaku berikut narkoba diduga sabu seberat 44 kg.

Pengembangan pun dilakukan. Dari keterangan ketiganya, polisi menuju Jalan Lintas Sumatera. Petugas gabungan pun akhirnya menangkap tujuh pelaku lain di salah satu warung kopi di wilayah tersebut. Bandar yang bernama Bambang Julianto serta seorang anggota Polri atas nama Aiptu Suheryanto pun, kata Mangantar, ditangkap di lokasi ini.

"Saat saat dilakukan pengembangan, tersangka Bambang dan Mohammad Syafii melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," ujar Mangantar.

Kedua tersangka yang ditembak pun akhirnya mengembuskan napas terakhir. Jenazah keduanya lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk proses lebih lanjut.

Sementara delapan tersangka lain, lanjut Mangantar, saat ini telah berada di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Selain para tersangka dan 44 kg sabu, polisi juga menyita barang bukti satu pucuk revolver dan satu kotak peluru, empat kendaraan roda dua, tiga kendaraan roda empat, serta beberapa kartu identitas.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Mangantar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement