REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur The Community Of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mengingatkan, umat Islam untuk merespons Perppu Ormas dengan cara konstitusional. Umat Islam juga diminta untuk menghindari potensi anarkisme dalam upaya merespons diterbitkannya Perppu Ormas.
"Saran saya untuk umat Islam, respons Perppu seyogyanya dengan cara kinstitusional, hindari potensi anarkisme atau sejenisnya," kata Harits dalam pesan singkat yang diterima Republika.co,id, Jumat (14/7).
Harits juga meyakini, kesadaran politik rakyat Indonesia sudah tumbuh dengan baik. Artinya, jika kebijakan rezim Presiden Joko Widodo kontra produktif, bukan tidak mungkin akan berpengatuh pada pencalonannya di Pilpres 2019.
"Percayalah bahwa rakyat sekarang kesadaran politiknya sudah tumbuh dengan baik. Jika kebijakan rezim Jokowi ini kontra produktif, maka rakyat akan "menghukum" Jokowi dengan caranya. Paling tidak 2019 bukan lagi panggung untuk Jokowi," ucap Harits.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Perppu tersebut diterbitkan dengan alasan, UU Ormas tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945.