Sabtu 15 Jul 2017 05:48 WIB

Perppu Ormas Dinilai Batasi Hak Berserikat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menilai, Perppu Ormas secara substansial melakukan pembatasan-pembatasan terhadap hak berserikat. Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad Indra Perwira mengatakan Perppu tersebut juga dianggap membatasi hak berpendapat warga negara, dan menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menilai tindakan Ormas dan tindakan represif pemerintah.

"Oleh karena itu, Perppu ormas berpotensi melanggar prinsip due process of law yang menjadi prinsip dasar dari konsep negara hukum," kata dia, dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Jumat (14/7).

Indra kemudian menjelaskan, Perppu merupakan produk hukum yang memiliki unsur kediktatoran, karena dapat langsung berlaku tanpa melalui persetujuan DPR. Oleh karena itu, memuritnya materi muatan Perppu hanya dapat mengatur hal-hal yang bersifat urusan pemerintahan dan tidak dapat mengatur hal-hal yang bersifat ketatanegaraan. Termasuk mengatur atau membatasi hak asasi manusia.

"Atas pertimbangan di atas, kami mendorong DPR untuk secara tegas menolak Perpu tersebut pada masa sidang berikutnya," ucap Indra.

Indra juga mengingatkan pemerintah untuk kembali menaati UUD 1945 dan asas-asas hukum yang berlaku umum, demi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia. Pengabaian asas-asas hukum menurutnya dapat menjadikan pemerintah sebagai rezim represif, yang telah ditolak melalui gerakan reformasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement