Sabtu 15 Jul 2017 01:49 WIB

Perppu Ormas Disebut Abaikan Hak Konstitusional Sipil

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur The Community Of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai, substansi Perppu Ormas terlihat lebih menjelaskan rezim saat ini yang berubah menjadi sangat represif atas nama UU. Sehingga, rezim saat ini terkesan mengabaikan hak-hak konstitusional sipil.

Harits juga berpendapat, syarat-syarat kegentingan untuk keluarkan Perppu Ormas dalam menyikapi kelompok kemasyarakatan tidak ditemukan. Bahkan, menurutnya diterbitkannya Perppu tersebut justru menunjukkan gagalnya pemerintah mengelola dan mengharmonasikan seluruh element masyarakat dalam ruang sosial politik yang damai.

Wiranto: Perppu Ormas Jangan Dipolitisasi

"Membuat Demokrasi menjadi absurd, karena tidak bijaknya pemegang kuasa ini menterjemahkan dalam konteks kemajemukan di Indonesia," kata Harits dalam pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Jumat (14/7).

Harits meyakini, Perppu Ormas yang diterbiykan akan menstimulasi kemarahan banyak kelompok. Bahkan mereka akan merespons dengan beragam cara seperti uji meterial di MK, aksi demonstrasi dan bahkan bisa jadi lebih dari itu.

"Di luar itu semua, Perppu Ormas bisa menjadi bandul yang berbalik kepada rezim Jokowi dan mendelegitimasi kekuasaannya karena Perppu dianggap inskonstitusional," kata Harits.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Perppu tersebut diterbitkan dengan alasan, UU Ormas tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement