Jumat 14 Jul 2017 19:56 WIB

Pasutri Muda Berkongsi Curi Motor

Pencurian Motor (ilustrasi)
Foto: Antara/Lucky R.
Pencurian Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Pasangan suami istri berisial KP (19) dan YP (18) warga Jalan Bukit Cemara Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena mencuri sebuah sepeda motor dengan alasan butuh uang untuk bayar sewa barak.

"Kedua pelaku diamankan di kediamannya pada Kamis (13/7) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan pengakuan keduanya nekat mencuri sepeda motor yang dijual kepada seseorang itu untuk membayar barak yang disewanya," kata Kapolsek Bukit Batu, Iptu R Sonny di Palangka Raya, Jumat.

Penangkapan pasutri muda tersebut karena terkait kasus pencurian sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Hitam nopol KH 6176 AO milik Slamet (42) warga Jalan Pembataan, Kecamatan Bukit Batu, yang hilang saat di parkir di pinggir Jalan Tjilik Riwut kiloemeter 32.

Akibat ulahnya itu, sepasang kekasih yang belum memiliki momongan tersebut, harus menjalani proses pemeriksaan. "Status pasangan suami istri ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kini keduanya mendekam di sel Polsek setempat serta dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara," kata Sonny.

Perwira berpangkat balok dua itu menceritakan modus operandi yang dilakukan kedua pelaku. Awalnya pelaku usai mendatangi salah satu keluarganya di tangkiling pulang ke Palangka Raya.

Dalam perjalanan sesampainya di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 32, keduanya yang menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol KH 5411 TT melihat sepeda motor korbannya terparkir di pinggir jalan.

"Melihat sepeda motor tersebut terparkir dan masih dalam keadaan menyala namun speedometer tanpa kontak. Pelaku pun berusaha menyalakan beberapa kali, ternyata setelah diperiksa bensinnya habis. Pelaku langsung membeli bensin di warung terdekat kemudian menyalakan, usai menyalakan langsung membawa pergi sepeda motor tersebut," katanya.

Tertangkapnya pasutri tersebut akibat sepeda motor hasil curian itu berada di media sosial untuk dijual. Petugas mencurigai kendaraan hasil curian yang selama ini mereka cari.

Polisi langsung menelusuri keberadaan motor tersebut. Alhasil polisi berhasil menemukan orang yang menjual sepeda motor tersebut. Sialnya motor tersebut di jual kepada warga Kasongan Kabupaten Katingan.

"Setelah dimintai keterangan dan dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan identitas pelaku langsung mengarah kekediaman pelaku. Saat itu juga pelaku langsung diamankan pihak yang berwajib," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement