Jumat 14 Jul 2017 12:11 WIB

Pemerintah: Perppu demi Kepentingan Bangsa Jangka Panjang

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah mengatakan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah dipersiapkan dengan matang dan hati-hati-hati. Pemerintah menerbitkan perppu itu demi kepentingan bangsa. 

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan perppu yang digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dan melibatkan para pemangku kepentingan. "Pemerintah meyakini langkah yang diambil dengan ‎cukup hati-hati, cermat, karena ini melibatkan seluruh stakeholder. Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi. Kami meyakini ini," ujar dia di Istana Bogor, Jumat (14/7).

Pramono menjelaskan, Perppu ini diterbitkan bukan untuk kepentingan politik pemerintah dalam jangka pendek. Perppu ini dibuat demi kepentingan bangsa dalam jangka waktu panjang.

Menurut Pramono, perppu ini untuk menyelematkan ideologi bangsa negara kesatuan republik Indonesia. Selama ini, Indonesia selalu menjadi salah satu acuan banyak negara dalam hal kedamaian. 

Meski memiliki karakteristik yang berbeda-beda tetapi masyarakat Indonesia mampu hidup berdampingan. Pemerintah pun berkewajiban menjaganya dari keberadaan dan potensi sejumlah orang yang ingin merusak kedamaian. 

"Menurut saya kalau di internal saja kita tidak bisa saling percaya, maka harus ada yang diselesaikan bersama-sama," kata dia. 

Terkait dengan adanya penolakan atas Perppu nomor 2 tahun 2017, Pramono menilai bahwa hal tersebut sangat lumrah. Setiap orang dijamin oleh konstitusi untuk mengungkapkan pendapat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement