REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arief Hidayat kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2017-2020. Arief terpilih secara aklamasi melalui musyawarah mufakat yang digelar sembilan hakim konstitusi pada Jumat (14/7).
"Para hakim sepakat memperpanjang kepemimpinan saya sebagai ketua MK. Ini bersamaan dengan habisnya masa keanggotaan saya sebagai hakim konstitusi," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat siang.
Arief menjelaskan, keterpilihan dirinya berdasarkan musyawarah dalam rapat pleno tertutup sejak pukul 08.30 WIB. Menurut Arief, musyawarah berlangsung lebih kurang tiga jam. "Pemilihan berjalan hampir tiga jam melalui musyawarah mufakat. Tidak perlu voting terbuka," kata dia menambahkan.
Sembilan hakim konstitusi melakukan rapat pleno untuk memilih ketua MK pada Jumat pagi. Sembilan hakim tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indriati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.
Pemilihan ini dilakukan menyusul habisnya masa jabatan ketua MK saat ini, Arief Hidayat. Masa jabatan Arief Hidayat sebagai ketua MK dimulai sejak 14 Januri 2015. Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan masa jabatan ketua dan wakilnya adalah dua tahun enam bulan sejak hakim konstitusi diangkat jadi ketua atau wakil ketua MK.
Arief yang terpilih akan langsung diambil sumpahnya pada hari ini. MK menjadwalkan prosesi pengucapan sumpah pukul 14.30 WIB.