Kamis 13 Jul 2017 18:21 WIB

Karyawan Koran Sindo yang Dipecat Tempuh Upaya Tripartit

Rep: Maspril Aries/ Red: Andri Saubani
 Aksi wartawan dan karyawan eks Koran Sindo Palembang di halaman parkir gedung DPRD Sumatera Selatan, Rabu (5/7), setelah sebelumnya gagal melaksanakan perundingan bipartit dengan perwakilan PT Media Nusantara Informasi (MNI) yang tidak hadir.
Foto: Republika/Maspril Aries
Aksi wartawan dan karyawan eks Koran Sindo Palembang di halaman parkir gedung DPRD Sumatera Selatan, Rabu (5/7), setelah sebelumnya gagal melaksanakan perundingan bipartit dengan perwakilan PT Media Nusantara Informasi (MNI) yang tidak hadir.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Setelah dua kali melakukan upaya perundingan bipartit antara eks karyawan dan wartawan Koran Sindo Palembang dan manajemen PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) – perusahaan penerbit Koran Sindo gagal mencapai kesepakatan akhirnya upaya penyelesaian bergulir ke tingkat tripartit dengan melibat pemerintah yakni Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang.

Pada Kamis (13/7), lebih dari 20 mantan wartawan dan karyawan Koran Sindo Palembang mendatangi kantor Disnaker Kota Palembang di jalan Kapten Anwar Sastro. Mereka didampingi beberapa orang advokat yang tergabung dalam tim advokasi eks Karyawan Koran Sindo Palembang.

"Upaya tripartit diambil setelah sebelumnya selama dua kali undangan untuk melakukan perundingan bipartit pada 5 Juli dan 11 Juli lalu tidak ada wakil dari PT MNI yang datang. Perundingan melalui tripartit dengan mediator dari Dinas Tenaga Kerja kami harap wakil PT MNI bersedia datang melakukan perundingan terhadap hak-hak karyawan dan wartawan eks Koran Sindo Palembang yang terkena PHK sepihak,” kata April Firdaus.

Para eks karyawan Koran Sindo tersebut diterima mediator Disnaker Kota Palembang Mohammad Desastra. Menurutnya, Disnaker Kota Palembang segera memanggil manajemen PT MNI untuk melakukan perundingan menyelesaikan permasalahan dengan eks karyawannya yang telah terkena PHK. “Kami akan tindak lanjuti maksimal dalam waktu 30 hari,” ujarnya.

Menurut Koordinator Persatuan Eks Karyawan Koran Sindo Palembang Fajri Hidayat, para karyawan dan wartawan yang terkena PHK sudah siap menempuh perundingan tripartit dengan mediasi dari wakil pemerintah setelah perundingan bipartit gagal terlaksana. “Kami sudah sepakat menolak PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa prosedural. PT MNI dalam menentukan pesangon sebagai hak pekerja terkena PHK tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan,” katanya.

Fajri Hidayat juga membantah pemberitaan sejumlah media yang mengutip pernyataan CEO PT MNI Sururi Alfaruq yang menyatakan bahwa Koran Sindo Palembang tetap terbit dan karyawan bekerja seperti biasanya. “Pernyataan itu tidak benar. Justru di Palembang ada 34 pekerja yang terkena PHK sepihak dan sekarang tengah berjuang menuntut pesangon yang menjadi hak kami,” ujarnya.

Menurut Fajri Koran Sindo Palembang sudah tidak terbit lagi sejak 24 Juni 2017. Akibatnya, 34 orang pekerjanya menjadi korban PHK secara sepihak. "Kepada semua dan teman-teman pers kami minta dukungan untuk perjuangan kami, seperti dengan tidak memberitakan pernyataan sepihak dari manajemen PT MNI yang menyatakan di Palembang tidak ada PHK pekerja Koran Sindo Palembang,” harapannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement