Kamis 13 Jul 2017 16:13 WIB

Diperiksa KPK, Dzamal Aziz tak Mengerti Kasus KTP-El

Mantan anggota Komisi II DPR Djamal Aziz mengembalikan tanda pengunjung gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (13/7). Djamal Aziz diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Mantan anggota Komisi II DPR Djamal Aziz mengembalikan tanda pengunjung gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Kamis (13/7). Djamal Aziz diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Hanura di Komisi II DPR RI Djamal Aziz mengaku tidak mengerti sama sekali soal proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). "Ternyata saya itu tidak mengerti sama sekali tentang KTP-E ini, soalnya saya Agustus 2010 itu sudah pindah ke Komisi X DPR," kata Djamal sesuai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus KTP-El di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/7).

KPK pada Kamis, memeriksa Djamal Aziz sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional itu untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Jadi, hampi tidak ngerti kan reses itu kalau tidak salah masuk 15 Agustus 2010 terus upacara (kemerdekaan) Agustus-an, surat dari fraksi saya itu 18 Agustus sudah dikirim ke Komisi II DPR bahwa saya dipindah ke Komisi X DPR, jadi hampir praktis tidak mengerti sama sekali," kata Djamal.

Ia pun juga menyatakan bahwa pada saat duduk di Komisi II DPR RI dirinya tidak berada di Panitia Kerja (Panja) Otonomi Daerah (Otda) di bawah Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, dirinya tidak mengetahui soal rapat pembahasan proyek pengadaan KTP-e litu. "Tidak tahu, kebetulan saya tidak di bawah Panja Otda, Otda itu kan di bawah Kemendagri, saya tidak di situ saya kebetulan di Panja Pertanahan di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi saya tidak ada korelasinya gitu," ucap Djamal.

Ia pun juga mengaku tidak kenal dengan Andi Narogong.  "Tidak kenal," jawab Djamal singkat.

Djamal juga mengaku tidak mengerti terkait namanya yang ada di dalam dakwaan KTP-el dan menerima aliran dana sebesar 37 ribu dolar AS. Ia pun menyatakan pada saat dirinya diperiksa, penyidik menunjukkan bahwa kasus proyek pengadaan KTP-el terjadi pada 2011-2012, namun dirinya sudah dipindahkan ke Komisi X pada Agustus 2010. "Makanya saya tidak mengerti."

Dalam dakwaan, Djamal Aziz yang saat itu Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Hanura di Komisi II DPR RI disebut menerima 37 ribu dolar AS terkait proyek KTP-el sebesar Rp 5,95 triliun itu.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement