Kamis 13 Jul 2017 12:51 WIB

Wiranto Sebut Perppu Ormas Bukan untuk Sewenang-wenang

Rep: Santi Sopia/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Wiranto memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Wiranto memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Massa (Ormas) bukan alat untuk bertindak sewenang-wenang. Wiranto menyebut perppu ormas untuk kepentingan bangsa.

Wiranto menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak serta-merta jadi alat kesewenang-wenangan pemerintah dalam membubarkan ormas. Kata mantan panglima TNI itu, perppu merupakan payung hukum untuk memantau, meneliti, hingga melakukan tindakan terhadap ormas.

"Tidak (langsung bubarkan). Dari situ, nanti ini kan perppu itu payung ya, payung undang-undang," kata Wiranto usat menghadiri Puncak Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2017 di TMII, Jakarta Timur, Kamis (13/7).

Mantan ketum Partai Hanura itu menegaskan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneliti ormas dengan payung hukum tersebut. Ormas yang terindikasi sudah masuk wilayah ancaman bagi kelangsungan hidup sebagai bangsa tentu menjadi perhatian.

Perpuu ormas, Wiranto mengatakan, bukan semata-mata kepentingan pemerintah, tetapi kepentingan bangsa Indonesia. Perppu itu untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai bentuk ancaman, termasuk ancaman ideologis.

Kalau ormas itu harus membantu pemerintah, kata dia, maka apakah membantu komponen bangsa untuk membantu tujuan nasional harus dengan gerakan ingin mengubah NKRI menjadi negara lain?

"Kalau begitu bagaimana? Apa anda setuju? Kan ndak. Dibuatlah perppu, supaya apa? Supaya ada langkah-langkah hukum untuk mencegah itu," kata Wiranto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement