Kamis 13 Jul 2017 11:27 WIB

Tanggapi Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Ini Kata PKS

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Jazuli Juwaini
Foto: joko sadewo
Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi keputusan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Materi Perppu yang paling menonjol adalah pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan, perluasan larangan bagi ormas.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengatakan Perppu adalah kewenangan Presiden yang sah secara konstitusional. Secara prosedural, Perppu ini nanti akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk selanjutnya ditetapkan menjadi undang-undang.

"Perppu ini sah sebagai kewenangan Presiden dan ada tahapnya sampai nanti kita uji di DPR apakah Perppu benar-benar memenuhi syarat secara formil maupun materiil. Tentu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi filisofis, yuridis, dan sosiologisnya," kata Jazuli, dalam siaran persnya, Kamis (13/7).

Menurut Jazuli, karena harus melalui proses itu, Perppu ini belum serta merta bisa menjadi rujukan hukum, sebelum diajukan ke DPR RI, apalagi kalau ditolak oleh DPR. Terlebih lagi kalau dalam proses ini, ada masyarakat/ormas yang mengajukan judicial review ke MK karena menilai bahwa Perppu ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 terkait dengan HAM.

"Tentu, apabila MK mengabulkan judicial review tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur, dan tak bisa dijadikan rujukan hukum, sehingga Pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17/2013," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement