Rabu 12 Jul 2017 20:54 WIB

KPK Merasa Senang Diawasi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan paparan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan paparan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -  Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK sangat senang diawasi karena menurut aturan Undang-Undang KPK bertanggung jawab pada masyarakat.

"Publik sebagai pemilik KPK yang sesungguhnya, pengawasan juga terjadi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6). 

Selama ini, kata Febri, pengawasan terhadap KPK sangatlah kuat termasuk dari DPR sebagai mitra kerja, BPK dalam aspek keuangan. "Bahkan di KPK lah yang pernah terjadi pimpinan diberikan sanksi setelah melewati proses pemeriksaan etik oleh majelis yang sebagian besar bersumber dari unsur eksternal. Hal ini hampir tidak mungkin terjadi di institusi lain," jelasnya. 

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah gagal menjalankan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi. Padahal, awal pembentukannya difokuskan untuk hal tersebut.

"Dalam kinerjanya, KPK tidak bisa menjalankan koordinasi, supervisi dan pencegahannya dengan baik namun hanya mengedepankan strategi penindakan," kata Romli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Hak Angket KPK, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7).

Dia menjelaskan awalnya KPK memiliki tugas koordinasi supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi namun dalam perjalanannya dilengkapi dengan fungsi pencegahan dan penindakan. Romli menjelaskan dalam pengamatannya, KPK tidak bisa menjalankan kewenangan supervisi maupun pencegahan sehingga menggunakan strategi penindakan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement