REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 25 narapidana (napi) dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Riau ke Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Mereka terdiri dari terpidana mati dan napi dengan hukuman seumur hidup. "Pemindahan dilakukan Selasa, 11 Juli sore. Sebanyak 25 napi dipindahkan dari Riau ke Lapas Medan," kata Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Asep Syarifuddin, Rabu (12/7).
Asep mengatakan, dari 25 napi yang dipindahkan, sebanyak tujuh napi merupakan terpidana mati dan 18 orang lainnya dihukum seumur hidup. Pemindahan ini dilakukan lantaran Lapas Kelas IA dinilai dapat melakukan pembinaan terhadap terpidana mati dan napi dengan hukuman seumur hidup. "Saat ini, 25 napi itu sedang kami lakukan orientasi dan proses adaptasi sekaligus mengenalkan lingkungan di Lapas Tanjung Gusta Medan yang dilakukan oleh petugas kami," ujar dia.
Pemindahan para napi itu dilakukan melalui jalur darat. Kementerian Hukum dan HAM berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan selama proses pemindahan ini.
Asep pun mengakui, jika pemindahan tersebut semakin menambah padat lapas yang memang telah mengalami kelebihan kapasitas selama ini. "Memang sudah over kapasitas Lapas Tanjung Gusta Medan. Tapi kalau sudah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang menginstruksikan pemindahan, kami mana bisa menolaknya," kata Asep.