Rabu 12 Jul 2017 18:50 WIB

Terdakwa Kasus KTP-El Minta tak Dihukum Bayar Uang Pengganti

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik,  mantan dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Sugiharto menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) pada Rabu (12/7) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik, mantan dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Sugiharto menyampaikan nota pembelaannya (pledoi) pada Rabu (12/7) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek KTP-elektronik (KTP-el), mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman berharap nota pembelaannya hari ini dapat meringankan hukumannya. Ia pun berharap kejujurannya selama persidangan serta penggantian uang yang telah ia lakukan dapat membebaskannya dalam pembayaran uang pengganti.

"Jumlah uang yang saya setor ke KPK telah sesuai hasil pemeriksaan dan petunjuk pak Adam Malik dan pak Novel serta saksi terkait. Saya mohon dapat membebaskan saya dari pembayaran uang pengganti," ujarnya saat membacakan nota pembelaan di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Selama menjalankan program KTP-elektronik, sambug Irman, dirinya telah mencurahkan semua pikiran, tenaga waktu dan diiringi doa untuk menyukseskan program tersebut. "Saya telah mencurahkan semua pikiran tenaga waktu dan diiringi doa untuk sukseskan KTP-el. Selama persidangan saya telah jujur dan terbuka seusai apa yang saya lakukan ketahui dengar dan lihat. Saya memohon pada yang mulia kiranya dapat memberikan hukman yang seringannya kepada saya," harapnya.

Baca juga, Pleidoi Terdakwa Kasus KTP-El Berharap Hukuman Ringan.

Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut tujuh tahun dan lima tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement