REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan semangat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas adalah bahwa setiap organisasi kemasyarakatan harus menaati peraturangan perundangan.
"Perppu tidak ada dampaknya, ini masalah kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana setiap organisasi kemasyarakatan boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat kepada undang-undang negara. Prinsipnya itu aja," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (12/7).
Tjahjo mengatakan di dalam prinsipnya negara tidak boleh kalah terhadap organisasi apa pun yang bertentangan dengan ideologi negara. Menurut dia, ormas beraliran keagamaan tertentu tentu saja mengikuti dan taat pada ajaran agamanya, namun selama berada di Indonesia tetap juga harus taat kepada Prinsip Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan undang-undang lain yang berlaku.
Tjahjo juga menegaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan harus bermanfaat bagi publik. "Organisasi yang bermanfaat contohnya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Manfaatnya memberikan pendidikan politik pemahaman informasi yang baik kepada masyarakat, itu organisasi yang baik kepada masyarakat," jelas Tjahjo.
(Baca juga: Pemerintah Umumkan Perppu Terkait Ormas Radikal Besok?)