Rabu 12 Jul 2017 11:17 WIB

Mendagri: Ormas Beraliran Agama Harus Taat Ideologi Negara

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri)
Foto: Mahmud Muhyidin
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap organisasi apapun yang bertentangan dengan ideologi. Organisasi masyarakat (ormas) beraliran agama diminta harus taat kepada ideologi negara.

Pada Rabu (12/7), pemerintah akan mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang ormas. Pengumuman tersebut akan dibacakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keaamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Menurut Tjahjo, selain membacakan Perppu, pemerintah pun akan mengumumkan sejumlah ormas yang meresahkan masyarakat. "Prinsipnya, negara tidak boleh kalah terhadap organisasi apapun yang betentangan dengan ideologi negara. Ormas beraliran agama harus taat kepada ajaran agamanya, UU, prinsip Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika," ujar Tjahjo kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu.

Tjahjo tidak menjelaskan secara rinci mengenai Perppu maupun sejumlah ormas yang akan diumumkan pemerintah nanti. Dia menegaskan bahwa ada ormas yang bermanfaat dan tidak bermanfaat. Dia mencontohkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai salah satu ormas yang bermanfaat memberikan pendidikan politik dan pemahaman informasi kepada masyarakat.

Sementara saat disinggung kemungkinan dampak dari diterbitkannya Perppu, Tjahjo menegaskan tidak ada. "Ini masalahnya perihal kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap ormas boleh hidup di Indonesia, tapi harus taat kepada UU negara. Prinsip itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas untuk membubarkan ormas yang dinilai radikal.

"Perppu (Pembubaran ormas radikal) sudah ditandatangani Presiden," ujar Said Aqil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement