Selasa 11 Jul 2017 21:06 WIB

Preman Bunuh Satpam Karena Dilarang Pungli

Rep: Issha Harruma/ Red: Muhammad Hafil
Razia preman, ilustrasi
Razia preman, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Seorang petugas keamanan perumahan di Medan tewas ditikam preman yang tidak terima dia tegur. Pelaku berhasil diringkus polisi setelah sempat melarikan diri dua jam usai aksinya.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengatakan, penikaman yang berujung pada tewasnya petugas keamanan bernama Morina Sitepu alias Ucok (32 tahun) itu terjadi pada Senin (10/7) sekitar pukul 15.30 WIB kemarin. Kejadian itu berawal saat tersangka, Wiwin Sinuhaji (38) berada di Jalan Pintu Air IV, Gang Satu, Kwala Bekala Medan Johor atau di sekitar kompleks tempat korban bekerja.

"Berawal saat seorang sopir keluar dari proyek di TKP. Pelaku lalu minta uang kepada sopir tersebut tapi sopir itu tidak memberi uang. Kemudian didatangi sekuriti kompleks lalu terjadi pertengkaran antara sekuriti dan pelaku," kata Wira, Selasa (11/7).

Melihat pertengkaran itu, warga langsung berusaha melerai keduanya. Tersangka pun pulang ke rumahnya dan korban kembali berjaga di kompleks tersebut. 

Namun, tersangka ternyata mengambil sebilah pisau dari rumahnya. Dia lalu kembali mendatangi lokasi pertengkaran sebelumnya.

"Di TKP, pelaku  bertemu korban dan terjadilah pertengkaran. Korban lalu mengambil kayu sepanjang 1 meter, sementara pelaku mencabut pisaunya dan menusukkan ke rusuk korban sehingga korban meninggal," ujar Wira.

Mendapati korbannya dalam keadaan tidak bernyawa, Wiwin lalu melarikan diri. Dia ditangkap polisi dua jam kemudian atau sekitar pukul 17.30 WIB di pemakaman Jepang di desa Sidomulyo, Sibirubiru, Deli Serdang. 

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka, kayu sepanjang satu meter, pakaian korban, dan pakaian tersangka. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah berada di Mapolsek Delitua untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati," kata Wira.

Wira mengatakan, tersangka dan korban merupakan tatangga. Keduanya pun diketahui masih memiliki ikatan keluarga. Selama ini, tersangka mengaku memang sering terlibat cekcok dengan korban, namun hanya terkait masalah kecil.

Sementara itu, saat ditanyai oleh Kapolsek Delitua, tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya. Dia pun sempat menangis saat ditanyai Wira.

 "Saya menyesal, Pak," ujar Wiwin sambil menyeka air matanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement