Selasa 11 Jul 2017 15:50 WIB

MK Terima Uji Materi UU Pilkada, Dua Hal Ini Dicermati KPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan apapran saat Peluncuran Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan apapran saat Peluncuran Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya belum secara khusus melakukan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 9 huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut Arief, putusan MK tersebut menegaskan dua hal dasar bagi KPU dalam pembuatan peraturan KPU (PKPU).

"Secara kelembagaan, kami belum melakukan rapat untuk membahas tindak lanjut putusan MK itu. Namun, ada dua hal yang perlu dicermati soal konsultasi penyusunan PKPU," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Pertama, tutur Arief, rapat konsultasi KPU kepada DPR untuk menyusun PKPU masih tetap dilakukan. Kedua, rekomendasi dan kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat sifatnya tidak mengikat. "Jadi, bisa saja terjadi perbedaan pendapat (antara KPU dengan DPR). Jika KPU meyakini pendapatnya itu sesuai dengan ketentuan, ya kami akan jalankan itu," tegas Arief.

Arief pun menjelaskan, jika konsultasi dalam rangka penyusunan PKPU berbeda dengan rapat dengar pendapat (RDP). RDP membahas hal-hal umum, seperti anggaran dan bersifat mengikat. "Pelaksanaan RDP sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD. Sementara soal PKPU ini dalam UU pemilihan, dua hal ini berbeda," tambah Arief.

Pada Senin (10/7), MK mengabulkan sebagian gugatan KPU terkait aturan yang dinilai mengganggu kemandirian lembaga tersebut dalam penyelenggaraan pilkada. Majelis Hakim Anwar Usman mengatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan komisioner KPU 2012/2017 terkait uji materi Pasal 9a UU Nomor 10 2016 tentang Pilkada. "MK mengabulkan untuk sebagian," kata dia dalam sidang di Gedung MK.

Pasal 9 huruf a UU Pilkada menyebutkan “Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan meliputi : a. menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat".

MK menyatakan frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" dalam aturan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Mahkamah menimbang frasa itu mereduksi kemandirian KPU dan sekaligus tidak memberi kepastian hukum.

Sebelumnya, pada 2016 lalu KPU mengajukan uji materi Pasal 9 huruf a UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan ini dianggap menganggu kemandirian KPU. Padahal, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 mengamanatkan kemandrian KPU. UUD 1945 menyebutkan: 'Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri'.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement