Selasa 11 Jul 2017 13:47 WIB

Polda Metro Harap Hari Ini Pemeriksaan Terakhir Firza Husein

Rep: Andri Saubani/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi, Firza Husein (tengah).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi, Firza Husein (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya berharap pemeriksaan terhadap Firza Husein, tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, segera selesai. Pada hari ini, Firza kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. "Mudah-mudahan hari (Selasa) ini bisa selesai," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa (11/7).

Argo mengatakan, Firza Husein memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk kejaksaan. Menurut Argo, agenda pemeriksaan Firza untuk menambah keterangan yang perlu dikonfirmasi berdasarkan petunjuk dari kejaksaan.

Sementara itu, pengacara Firza, Azis Yanuar mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan saksi ahli meringankan pada pemeriksaan itu. Azis mengungkapkan, Firza juga akan meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP), dan membatalkan seluruh saksi yang diajukan. "Kita akan mengajukan saksi meringankan pada tingkat penyidikan," ujar Azis.

Azis menyatakan, rencananya salah satu saksi yang akan diajukan yakni ahli telematika Hermansyah. Namun, dibatalkan lantaran Hermansyah menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal usai bersenggolan kendaraan di Tol Jagorawi Jakarta Timur pada Ahad (9/7) pukul 04.00 WIB.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto yang dianggap vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sebelumnya, Firza dikenain Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement