Selasa 11 Jul 2017 12:48 WIB

Firza Husein Ajukan Saksi Meringankan

Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Firza Husein menjalani pemeriksaan kembali sekaligus mengajukan saksi meringankan. "Agenda pemeriksaan yang dibutuhkan keterangan tambahan," kata pengacara Firza, Azis Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/7).

Azis menyebutkan, salah satu agenda pemeriksaan yang akan dijalani Firza yakni memastikan saksi meringankan yang akan diajukan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Diungkapkan Azis, Firza juga akan meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan membatalkan seluruh saksi yang diajukan. "Kita akan mengajukan saksi meringankan pada tingkat penyidikan," ujar Azis.

Azis menyatakan, rencananya salah satu saksi yang akan diajukan ahli telematika Hermansyah namun dibatalkan lantaran Hermansyah menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal usai bersenggolan kendaraan di Tol Jagorawi Jakarta Timur pada Minggu (9/7) pukul 04.00 WIB.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Syihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

 

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun. Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement