REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan penggunaan dana bantuan partai politik akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempertanggungjawabkan alokasinya.
"Nanti diaudit oleh BPK setiap tahun. Jika saat diaudit tidak benar penggunaannya, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan," ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (10/7).
Dia menegaskan penggunaan dana bantuan partai politik yang rencananya akan ditingkatkan dari saat ini sebesar Rp 108 per perolehan suara menjadi Rp 1.000 per perolehan suara, mulai tahun depan. Penggunaannya hanya untuk kepentingan partai secara umum.
Contohnya, untuk biaya proses kaderisasi dan kegiatan-kegiatan partai yang dapat dipertanggungjawabkan. Dana bantuan dari negara itu tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam parpol. "Semua pengeluarannya harus tercatat," kata Tjahjo.