Senin 10 Jul 2017 21:34 WIB

Polisi Amankan Guru yang Hamili Siswa

Hamil
Foto: demandstudios
Hamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan seorang guru di sebuah sekolah menengah pertama karena kasus asusila terhadap siswa sekolah itu hingga hamil.

"Tersangka diamankan petugas ke Kepolisian Sektor (Polsek) Imogiri pada Jumat (7/7), sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu terlapor sedang berada di rumah," kata Kepala Polres (Kapolres) Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi saat gelar perkara kasus itu di Bantul, Senin (10/7).

Menurut dia, pelaku pencabulan siswi tempat yang bersangkutan mengajar hingga hamil tersebut berinisial PON (53), uru Bimbingan Konseling (BK) di sebuah SMP wilayah Kecamatan Jetis. Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka juga berdasarkan bukti-bukti yang ada setelah jajaran polres dan polsek melakukan penyelidikan di lapangan setelah kasus pencabulan itu dilaporkan pada 20 Juni 2016.

"Setelah kasus itu dilaporkan, kami melakukan penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta yang mengarah kepada terlapor memang benar ada tindakan asusila terhadap murid SMP di Jetis," katanya.

AKBP Imam menjelaskan, kejadian tindakan asusila oleh pelaku terhadap korban yang merupakan siswi SMP itu sudah sejak Desember 2016, namun baru dilaporkan orang tua ke polisi pada Juni 2017 karena sebelumnya siswa mendapat ancaman.

"Pelapor setelah melakukan asusila memberikan uang ke korban dan fasilitas lain dengan harapan korban tidak bicara ke orang tua atau melapor. Namun atas desakan orang tua akhir terkuak, sehingga pada Juni dilaporkan ke Polres Bantul," katanya.

Kapolres mengatakan, selain mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa pakaian yang digunakan saat tindakan asusila pertama kali, juga alat komunikasi berupa ponsel.

"Dari bukti-bukti yang ada dan dari hasil penyidikan kami sudah cukup kuat untuk dinaikkan menjadi tersangka untuk diproses lebih lanjut. Pelaku kami jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement