REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya tidak menanggapi secara politik terkait adanya panitia khusus angket terhadap KPK. Jika tidak setuju dengan keberadaan pansus angket maka KPK sebagai lembaga hukum seharusnya juga menempuh jalur hukum.
"Kalau KPK tidak setuju, ya, bawa ke pengadilan. Persoalkan keputusan DPR sah atau tidak sah. Panggil ahli-ahli kesana untuk menerangkan itu di hadapan persidangan," ujar Yusril saat memberi pandangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Ruangan KK1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Dari segi kewenangan, ia mengingatkan, DPR dibentuk berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 sedangkan KPK dibentuk oleh Undang-undang (UU). Jika ada perdebatan soal keabsahan DPR mengangket KPK maka lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum.
"Sebagai suatu lembaga hukum kita melakukan perlawanan lewat hukum juga, bukan scara politik," kata dia ketika menjawab pertanyaan anggota Pansus Angket yang menyoal penolakan KPK hadir dalam Pansus Angket KPK.
Menurut Yusril, keputusan institusi tidak bisa dikatakan batal demi hukum tetapi harus dibatalkan oleh pihak yang menyatakan tidak sah. Pengadilan yang paling tepat untuk menyatakan keabsahan Pansus Angket KPK.
"Sekarang kurang positif sekiranya pansus ini mengundang KPK tetapi tidak mau datang dengan alasan itu ilegal. Saya rasa ilegal atau tidaknya bukan KPK yang memutuskan tapi pengadilan," ujar Yusril.
Namun, Yusril enggan menjelaskan detail lembaga peradilan mana yang semestinya dituju KPK berkaitan perlawanan tersebut. Ia hanya menekankan, jika yang dipersoalkan saat ini urusan administratif maka keputusan bisa dibatalkan oleh pengadilan.
"Saya nggak mau ngajari, terserah kpk. Mereka kan pasti tahu mau dibawa ke PTUN atau PN saya enggak mau ngajari terlalu detail," kata dia.
Sebelumnya, Yusril mengatakan sesuai ketentuan di Undang-undang nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD (MD3), DPR dapat melakukan hak angket terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan terhadap kebijakan pemerintah. Dia menyebutkan KPK merupakan lembaga yang dibentuk oleh undang-undang.