REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat menginstruksikan seluruh ketua RT dan RW di wilayah tersebut untuk proaktif melakukan pendataan terhadap pendatang yang tinggal di Cianjur sebagai upaya mempersempit ruang gerak teroris.
Wakil Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, Pemda telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh camat, kepala desa dan diteruskan ke RT serta RW untuk waspada dan berhati-hati terhadap pendatang baru yang tinggal di wilayahnya masing-masing.
"Mereka yang menyewa rumah harus didata secara detail, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, hingga latar belakangnya harus jelas. Ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak teroris menjadi Cianjur sebagai tempat bersembunyi," katanya, Senin (10/7).
Dia menuturkan, selama ini Cianjur yang merupakan basis santri di Jawa Barat harus dihindarkan dari paham radikal yang mengancam keutuhan bangsa. "Pemahaman yang salah dengan melakukan aksi teros sampai bom bunuh diri tentunya tidak dibenarkan," katanya.
Dia menambahkan, pendataan penduduk khususnya pendatang untuk mengantisipasi masuknya teroris ke wilayah Cianjur dan mencegah penyebaran paham radikal. "Ini juga merupakan tugas bersama termasuk warga untuk mengetahui siapa tetangga baru mereka," katanya.
Ketua RT yang sempat kecolongan dengan pendatang, salah satunya Ketua RT 02/RW 04, Desa Rancagoong Iskandar mengatakan dia dan warga akan lebih waspada terhadap pendatang, dengan lebih teliti terkait identitas dan alasan pindah ke wilayah mereka.
"Kami tidak mau kecolongan lagi, kami akan lebih meningkatkan pendataan dan meminta keterangan alasan mereka pindah ke wilayah kami karena beberapa waktu lalu ada teroris yang ditangkap Densus di rumah kontrakan yang masuk dalam wilayah kami," katanya.