REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan anggota panitia khusus angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beragam komentar pakar keilmuan terkait keabsahan Pansus Angket KPK. Yusril mempersilakan argumentasi berbagai pihak tersebut. Meski ia mengingatkan bahwa argumentasi harus disesuaikan dengan kompetensinya masing-masing.
"Karena itu, jika pun ada sekian banyak profesor menyatakan pendapatnya, tapi kompetensinya barang kali bidang mikrobiologi atau hukum mengenai masalah lain itu sebenernya kita enggak perlu terlalu hiraukan. Karna dia bicara di luar kompetensinya," ujar Yusril saat memberi pandangannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Ruangan KK1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Karenanya, ia menilai tidak tepat jika pakar yang bukan bidang keahlianya mengatakan DPR tidak berhak melakukan hak angket kepada KPK. Ia kembali menegaskan pandangannya bahwa DPR berhak mengangkat KPK.
Menurut Yusril, hal ini karena sesuai ketentuan di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD (MD3), DPR dapat melakukan hak angket terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan terhadap kebijakan pemerintah. Adapun KPK, Yusril mengatakan, lembaga yang dibentuk oleh undang-undang.
"Karena KPK adalah dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," ujar Yusril di RDPU Pansus Angket, Ruangan KK1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/7).
Yusril melanjutkan, selain karena dibentuk oleh UU, KPK juga dalam sistem ketatanegaraan juga masuk dalam kategori lembaga eksekutif. Sebab, KPK tidak termasuk dalam kategori yudikatif maupun legislatif karena bukan bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang merupakan tugas yudikatif maupun membuat undang-undang dalam bidang legislasi.
Namun, jika dimasukkan ke dalam bidang eksekutif, sesuai undang-undang pembentukannya, yakni UU 31 Tahun 1991 yang mengatur tugas KPK, yakni untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara perkara korupsi. "Tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu adalah tugas-tugas eksekutif bukan tugas legislatif dan bukan tugas yudikatif," ujarnya.
Namun, terkait materi apa yang akan menjadi objek hak angket terhadap KPK, menjadi kewenangan seluruhnya pansus DPR. "Apa yang mau di angket itu menjadi urusan kasus bukan kewenangan saya, tapi soal di hukum tata negara dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril
Adapun Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memintai keterangan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pada Senin (10/7). Hal ini merupakan rangkaian kegiatan penyelidikan Pansus Angket KPK terhadap KPK pascakunjungan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (4/7). Dan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Kamis (6/7) kemarin.