Senin 10 Jul 2017 13:22 WIB

Pansus Hak Angket KPK Undang Yusril

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bilal Ramadhan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: dok. Humas DPD Ri
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI mengundang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra untuk dimintai pandangan tentang pembentukan Pansus, Senin (10/7) pukul 14.00 WIB.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, John Kennedy Aziz, mengungkapkan Yusril diundang untuk menjelaskan posisi hak angket DPR terhadap KPK dalam hukum tata negara. Walaupun ia meyakini dari sisi legalitas keberadaan Pansus Hak Angket KPK sudah sah dan diakui negara.

"Beliau kan ahli tata negara. Dia sangat mempunyai kompetensi dan sangat mempunyai kelayakan. Artinya, kita mintakan pendapatnya tentang hal-hal yang selama ini masih menjadi suatu keraguan tentang keberadaan pansus," kata John Kennedy Aziz, di Gedung DPR RI, Senin (10/7).

Selain Yusril Ihza Mahendra, John Kennedy mengungkapkan, secara bersamaan pansus juga akan mengundang pakar hukum Said Salahuddin untuk dimintai pertimbangan, Senin (10/7). Menurut dia, ada empat pakar hukum tata negara yang sudah dijadwalkan untuk bertemu dengan Pansus Hak Angket KPK.

Menurut John Kennedy, pokok bahasan yang akan didalami tidak jauh-jauh dari kapasitas Yusril sebagai pakar hukum tata negara. "Hal-hal yang berkaitan dengan pansus ini, yamg berkaitan dengan pengetahuan dan kompetensi beliau sebagai ahli, pakar, profesor dalam bidang tata negara," kata John Kennedy.

Selanjutnya, Pansus juga berencana meminta pertimbangan dari pakar hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita. Mahfudz MD termasuk nama-nama pakar hukum yang akan dipertimbangkan lagi dalam rapat pleno pansus. Anggota Komisi III ini mengatakan siapapun tidak menutup kemungkinan untuk dihadirkan dan dimintai penjelasan.

"Ya pokoknya ahli-ahli yang kiranya dapat membantu bagaimana kiranya pansus ini ke depan bisa berjalan dengan baik kita mohonkan untuk diminta keterangannya," kata anggota DPR asal Sumbar ini.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK. Sesuai undangan resmi DPR, Yusril mengaku diminta menerangkan keberadaan hak angket DPR dalam hukum tata negara dan kewenangan DPR untuk menyelidiki KPK melalui hak angket.

Yusril juga diminta untuk menerangkan kedudukan KPK dalam sistem ketatanageraan serta sejarah penyusunan RUU KPK, karena keterlibatannya dalam membahas RUU KPK pada 2002. Ia menegaskan, kehadirannya tak lain untuk memberi pandangan atas permintaan pansus angket KPK, bukan dalam posisi mendukung atau menolak keberadaan pansus angket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement