Ahad 09 Jul 2017 18:20 WIB

Yusril akan Penuhi Undangan Pansus Angket KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra seusai memberikan pemaparannya dalam sidang dengan terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar dan Jamran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ahli Tata Negara Yusril Ihza Mahendra seusai memberikan pemaparannya dalam sidang dengan terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar dan Jamran di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memastikan akan hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan panitia khusus angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (10/7) esok. Yusril telah menerima surat undangan resmi dari DPR perihal RDPU dengan agenda masukan dari pakar hukum tata negara.

Menurut Yusril, sesuai undangan resmi DPR, dia diminta menerangkan keberadaan hak angket DPR dalam hukum tata negara dan kewenangan DPR untuk menyelidiki KPK melalui hak angket. Ia juga mengaku diminta untuk menerangkan kedudukan KPK itu dalam sistem ketatanageraan serta sejarah penyusunan RUU KPK karena keterlibatannya dalam membahas RUU KPK pada 2002.

"Saya akan menerangkan hal-hal tersebut di atas berdasarkan ilmu dan pengalaman yang ada pada saya berdasarkan prinsip-prinsip akademik yang saya junjung tinggi," ujar Yusril kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (9/7).

Ia menegaskan, kehadirannya dalam RDPU dengan Pansus Angket tidak dalam posisi mendukung atau menolak keberadaan pansus angket maupun upaya memperkuat atau melemahkan KPK. Ia kembali menekankan kehadirannya tak lain untuk memberi pandangan atas permintaan pansus angket KPK bukan dalam kepentingan politik pihak tertentu.

"Menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepentingan politik pihak manapun juga," ujar dia.

Yusril pun mempersilakan keterangannya didengar terbuka secara umum karena merupakan penjelasan akademis. Termasuk kalau ada pihak yang hendak mendebat pandangan akademisnya tersebut secara terbuka.

"Andaikata ada pendapat akademisi yang lain, yang saya nilai lebih kuat dibanding pandangan saya, saya dengan ikhlas akan meninggalkan pendapat saya dan mengikuti pendapat yang lebih kuat argumentasinya," ujar Yusril.

Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan memintai keterangan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pada Senin (9/7). Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengungkap Pansus hendak meminta pandangan Yusril sebagai pakar hukum tata negara terkait kedudukan pansus angket KPK.

Hal ini untuk menguatkan keberadaan Pansus Angket dalam upaya menyelidiki mekanisme yang kini berlaku di KPK. Sebab, Pansus Angket kerap menerima kritikan.

"Kami ingin beliau mendudukan persoalan yang selalu dikritik bahwa persoalan isu angket kepada KPK adalah tidak tepat sasaran. Misalnya terkait hal-hal itu. Kita dudukan benar tidak, beliau ini kan pakar hukum tata negara, jadi paham betul," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi pada Ahad (9/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement