Ahad 09 Jul 2017 17:46 WIB

PLN Targetkan Penambahan Pelanggan Listrik Pintar

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Gita Amanda
Kenaikan tarif listrik (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kenaikan tarif listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Distribusi Jawa Tengah- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berupaya menambah jumlah pelanggan listrik prabayar di wilayahnya. Hingga akhir tahun 2017 ini jumlah pelanggan sektor rumah tangga yang menggunakan jenis listrik prabayar (Listrik Pintar) ini ditargetkan bisa bertambah hingga 444.918 pelanggan.

Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY, Hadian Sakti Laksana, mengatakan saat ini dari total sejumlah 9.684.785 pelanggan rumah tangga di Jateng-DIY, sebanyak 3.067.610 pelanggan sudah menggunakan listrik pintar. Jumlah pengguna listrik pintar ini terus meningkat dari waktu ke waktu.

Total jumlah pelanggan PLN di Jateng-DIY ada 10.445.642 pelanggan. Dari jumlah ini sekitar 92,7 persen diantaranya merupakan pelanggan rumah tangga. "Dari jumlah tersebut, 31,6 persen pelanggan rumah tangga sudah beralih menggunakan listrik prabayar," katanya, di Semarang, Ahad (9/7).

Sakti juga menyampaikan, semakin tingginya pengguna listrik prabayar, menunjukkan jika masyarakat pelanggan listrik makin sadar akan keuntungan-keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan dari pemakaian listrik prabayar atau listrik pintar antara lain pelanggan terbebas dari kesalahan pembacaan meter dan denda biaya keterlambatan jika terlambat mengisi.

Kalau memakai listrik pintar, pulsa habis dan segera diisi, maka otomatis listrik tidak menyala, tapi tidak dikenakan denda biaya keterlambatan seperti halnya listrik konvensional. Keuntungan lainnya yakni tidak ada biaya abodemen dan pelanggan PLN juga terbebas dari uang jaminan langganan.

"Jumlah token listrik yang terisi pun tak berbatas waktu, dan tidak pernah kadaluwarsa," ujarnya.

Terkait biaya token listrik, Sakti menegaskan, dalam setiap pembeliannya pelanggan hanya dikenakan biaya Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) maksimum delapan sampai sembilan persen dari nilai pembeliannya. Biaya PPJU ini dikenakan untuk seluruh pelanggan listrik termasuk pelanggan listrik pascabayar.

"Di setiap daerah pun berbeda- beda besarnya sesuai perda (peraturan daerah) masing- masing kota atau kabupaten. Selain itu, juga dikenai biaya materai Rp 3.000 per transaksi untuk setiap pembelian token di atas Rp 250 ribu. Untuk biaya administrasinya pun bervariatif dengan maksimal Rp 3.000, tergantung masing-masing bank.

"Dari sisa potongan biaya-biaya tersebut dalam setiap transaksi rupiahnya, kemudian dibagi dengan biaya per 1 kWH," katanya.

Dicontohkan, jika seorang pelanggan PLN dengan daya 1300 VA membeli token listrik senilai Rp 100 ribu, maka dari nilai tersebut akan dipotong delapan persen untuk biaya PPJU sebesar Rp 8.000. Selanjutnya sisanya Rp 92 ribu akan dipotong biaya administrasi Rp 3.000, dengan sisa Rp 89 ribu.

"Dari sisa Rp 89 ribu tersebut, lantas dibagi biaya per kWH untuk pelanggan 1300 VA sebesar Rp 1.467,28. Dari hasil perhitungan tersebut barulah muncul jumlah listrik yang tertera di meteran," ujarnya.

Sakti juga menegaskan, bagi pelanggan yang masih belum mengetahui informasi mengenai listrik pintar ini bisa menghubungi kontak center nomor telepon 123, untuk mendapatkan penjelasan. "Dengan begitu, informasi yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement