Ahad 09 Jul 2017 15:44 WIB

RUU Pemilu Terancam Deadlock, Jika tak Tuntas Besok

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.
Foto: antara/wahyu putro a
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pemilu, Yandri Susanto menegaskan lima isu krusial harus sudah ada kesepakatan pada rapat Pansus RUU Pemilu, Senin (10/7). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu khawatir jika tidak bisa dituntaskan pada rapat nanti, RUU Pemilu bakal deadlock. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah tidak egois dalam berkompromi di Pansus RUU Pemilu ini.

Menurut Yandri, agenda besok adalah menerima pemaparan Tim Sinkronisasi (Timsin) dan Tim Perumus (Timus) kepada Panja. Kemudian pada siang harinya, Pansus RUU Pemilu akan rapat kerja dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Pada raker nanti, lima isu krusial diharapkan sudah ada keputusan.

"Siangnya kita raker mengambil keputusan bersama Menteri dalam negeri terhadap lima isu krusial itu. Seharusnya dituntaskan besok, kalau tuntas malamnya ada pandangan fraksi. Berarti kalau besok lancar, dalam waktu dekat atau tanggal 20 Juli bisa dibawa ke Paripurna," jelas Yandri, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (9/7).

Namun, Yandri sangat khawatir apabila raker dengan Kemendagri juga tidak kunjung menemukan titik temu. Kemudian jika RUU Pemilu tidak selesai pada masa sidang ini, maka Undang-undang ini dianggap deadlock.  Sebab sangat tidak mungkin, mungkin setelah masa reses dibahas kembali.

"Nah kalau seperti itu pemerintah maunya deadlock dan kembali ke Undang-undang lama, nah itu saya sangat tidak harapkan," keluh Yandri.

Yandri mengaku, meski lima isu belum diketok. tapi empat isu sudah ada titik temu, seperti sistem Pemilu, jumlah kursi persdapil, Parlementary Treshold, konversi suara ke kursi itu sudah sepakat tapi belum diketok. Lanjut Yandri, meski inamikanya masih ada meski tidak sesulit Presidential Threshold.

"Jadi kalau mau jujur, sekarang pemerintah masih bersikeras di Presidential Threshold yang harus dituntaskan, mereka maunya tetap diatas 20 persen, sementara mayoritas partai kalau bisa dibawa 20 persen," tutur Yandri.

Selain itu untuk lima isu ini. kata Yandri, belum tuntas, misalkan menyisakan satu isu,  yaitu Presidential Threshold, bisa itu yang akan dibawa ke Paripurna untuk divoting. Misalkan empat isu dulu diputuskan besok itu tidak apa-apa, nanti tinggal Presidential Threshold yang melalui Paripurna, tapi kalau kelimanya bisa tuntas besok itu lebih bagus.

"PAN masih lobi-lobi terutama untuk Presidential Threshold, kalau tidak tidak 20 persen kalau tidak 0 persen di berapa? Kita tawarkan di angka 10 persen," ujar anggota Komisi II DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement