REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pernikahan dini anak di bawah umur di Kabupaten Indramayu tinggi. Bahkan, setiap tahun tercatat ada ratusan anak dibawah umur yang menikah.
Hal itu terungkap dari data perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu. Pada tahun ini, sejak Januari–Juni, perkara dispensasi kawin ke PA Kabupaten Indramayu yang telah dikabulkan hakim sebanyak 173 perkara.
Pada 2016, perkara dispensasi kawin yang diajukan ke PA tersebut mencapai 350 perkara dan diputus sebanyak 324 perkara. Sementara pada 2015, pengajuan dispensasi kawin mencapai 459 kasus. Dari jumlah tersebut, yang dikabulkan majelis hakim ada 419 kasus.
Angka itu pun tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sepanjang 2014, pengajuan dispensasi kawin sebanyak 402 kasus. Sedangkan selama rentang waktu 2013 tercatat ada 473 pengajuan dispensasi kawin.
"Angka ini tinggi dan sangat memprihatinkan," kata Humas PA Kabupaten Indramayu, Wahid Afani, Ahad (9/7).
Berdasarkan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, batas usia perkawinan untuk calon pengantin perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Namun, pasangan yang mengajukan dispensasi kawin, perempuannya masih dibawah 16 tahun dan laki-lakinya dibawah 19 tahun.
Adapun penyebab terjadinya pernikahan dini di Kabupaten Indramayu beragam. Di antaranya, karena faktor ekonomi dan faktor pergaulan bebas yang menyebabkan calon pengantin perempuannya hamil di luar nikah.
Wahid mengaku, lembaganya mengalami dilema dalam menghadapi pasangan yang mengajukan dispensasi kawin. Apalagi, jika calon pengantin perempuannya sudah telanjur hamil. Jika tidak dinikahkan, maka akan berdampak pada status bayi yang akan dilahirkan.
Terpisah, Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta Didik SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo mengaku prihatin melihat fakta tersebut. Dia menilai, anak-anak usia sekolah belum siap menjalani pernikahan dan biduk rumah tangga, baik dari segi fisik maupun mental.
"Anak-anak usia sekolah kan harusnya belajar, bukan menikah. Sebagai seorang guru, saya merasa sangat sedih dengan hal ini,’’ kata Supardo.
Supardo menilai, penyebab terjadinya pernikahan dini sangat kompleks. Apalagi, jika alasan pernikahan dini itu dilatarbelakangi hamil di luar nikah. Kurangnya pengawasan dan pengetahuan dari orang tua terhadap pergaulan anak-anak di luar rumah menjadi salah satu penyebabnya.
Untuk mengatasi hal itu, dibutuhkan upaya komprehensif. Tidak bisa hanya sepihak,’’ kata Supardo.
Supardo mengakui, Pemkab Indramayu sudah berupaya mengatasi keadaan tersebut dengan membuat kebijakan wajib madrasah diniyah bagi anak-anak sekolah dasar (SD). Meski kebijakan itu dinilainya sangat bagus, namun belum sepenuhnya berhasil menghentikan pergaulan bebas di kalangan remaja.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, sejumlah lokasi selama ini dijadikan ajang berpacaran bagi para remaja. Di antaranya sport center (SC) dan Taman Cimanuk. Meski itu tempat umum, namun pasangan muda-mudi itu tak merasa malu saat berpacaran. Bahkan, khusus di SC, tak jarang ditemukan kondom bekas pakai.