REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2018.
"Laporan hingga saat ini, belum ada yang menandatangani (NPHD)," kata anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga, Ahad (9/7).
Memang, kata Benget, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran agar daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menyiapkan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Selain pemilihan gubernur, pilkada itu akan diselenggarakan di delapan daerah yakni Kabupaten Langkat, Dairi, Deliserdang, Batubara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Utara, dan Kota Padang Sidimpuan. Namun komisioner KPU di delapan kabupaten/kota tesebut belum ada yang melaporkan jika telah menandatangani NPHD dengan pemda masing-masing.
Pihaknya belum mengetahui secara pasti alasan belum ditandatanganinya NPHD untuk mendukung pembiayaan pilkada di delapan kabupaten/kota tersebut. Namun mungkin saja delapan kabupaten/kota masih menunggu arahan dari Pemprov Sumut mengenai penandatangan NPHD tersebut.
"Mungkin saja penandatangannya mau dilakukam bersama dengan provinsi," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran bernomor 273/2841 tertanggal 19 Juni 2017 kepada 17 gubernur dan 154 bupati/wali kota yang daerahnya akan menyelenggarakan pilkada serentak gelombang ketiga pada tahun 2018.
Dalam surat edaran itu, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota tersebut diminta untuk menyiapkan anggaran penyelenggaraan pilkada dan melaporkannya ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lama 1 Agustus 2017.
Selain penyediaan anggaran, KPU juga diminta untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut paling lama tiga bulan setelah selurih tahapan penyelenggaraan pilkada berakhir.