Sabtu 08 Jul 2017 20:47 WIB

Polisi Minta Warga Jaga Ekspresi di Media Sosial

Facebook (ilustrasi)
Foto: AP
Facebook (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Polres Metro (Polrestro) Bekasi mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial seperti Facebook. Terutama dalam mengekspresikan ungkapan-ungkapan melalui tulisan maupun video yang diunggah.

"Saat ini sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang informasi dan teknologi elektronik (ITE)," kata Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/7).

Menurut dia, imbauan ini penting bagi masyarakat yang hendak mengungkapkan kebencian ataupun ketidaksukaan terhadap seseorang atau curahan hati di media sosial yang berdampak pada masalah hukum. Ia mencontohkan pada kasus Bams Ismoyo (23 tahun) yang dianggap telah menghina orang Bekasi melalui akun media sosial Facebook.

Dia dituduh melakukan penghinaan dan telah meresahkan keamanan maupun ketertiban masyarakat dengan ujaran yang dilontarkan oleh pelaku. "Tentu itu akan membawa dampak kurang baik dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, di dalam kesatuan Indonesia," kata Asep.

Ia menambahkan dalam kasus pelanggaran maupun kejahatan bidang ITE tetap akan ada pengembangan hingga penindakan agar pelakunya dapat menyadari dan tidak mengulangi perbuatannya. "Sementara untuk kasus lainnya yang telah dilaporkan masih dalam penyelidikan, apakah akun yang digunakannya benar atau tidak," kata dia.

Secara tidak langsung, pengguna jaringan internet ini dimaksudkan melihat perkembangan dan juga kondisi dunia yang bergejolak. Namun, tidak digunakan untuk saling menghujani seseorang atau kekesalan pribadi yang berujung pada jalur hukum. Sebab, hal itu dapat merugikan diri sendiri, maupun orang lain.

Karena itu, Polres Metro (Polrestro) Bekasi meminta dengan kerendahan hati masyarakat untuk lebih peka dan tanggap akan kepedulian sosial dalam menyuarakan aspirasi maupun perkataan melalui media sosial. Asep menjelaskan dalam upaya peningkatan keamanan dan kondusifitas wilayah hukumnya, meminta masyarakat tidak dengan mudah menggunakan media sosial sebagai salah satu cara untuk menuangkan kebencian ataupun amarahnya.

(Baca juga: Hina Orang Bekasi, Warga Bojonegoro Dilaporkan ke Polisi)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement