REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai cara dilakukan para pengedar serta kurir narkotika dalam melancarkan aksinya. Seperti di Kemayoran, Jakarta Pusat, pelaku menggunakan jasa pengiriman barang sebagai kedok.
Pelaku atas nama Faisal (25 tahun) berhasil diringkus oleh Team Pemburu Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (5/7) kemarin. Faisal tertangkap tangan membawa paket paket narkoba jenis Sabu seberat 4,92 gram beserta alat timbangan.
Kasubag Humas Polres Metro Jakpus, Kompol Suyatno mengatakan, Faisal ditangkap di gudang tidak jauh dari Gudang Lazada Express Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Di tangan pelaku kami menyita barang bukti yakni, tiga plastik Clip berisi kristal warna putih diduga Narkotika berat bruto 4,92," ujar Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7).
Atas perbuatannya, Faisal dijerat pasal 114 ayat 1 sub 11 12 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika deengan ancaman hukuman minimum 6 tahun penjara hingga hukuman maksimum seumur hidup atau mati.