Kamis 06 Jul 2017 19:27 WIB

Polda Metro Benarkan Kasus Kaesang tak Ditindaklanjuti

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Foto: ROL/Abdul Kodir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin ihwal tidak akan memproses laporan terhadap video Kaesang Pangarep. Muhammad Hidayat melaporkan Kaesang dengan tuduhan menodai agama dan mengandung ujaran kebencian.

"Sama ya. Seperti itu sama (pernyataan Wakapolri). Tapi, kami kami tetep ada administrasinya, untuk menindaklanjuti itu sebagai pertanggungjawaban terhadap laporan itu sebenarnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7) sore.

Menurut Argo, dari pemeriksaan saksi ahli, video yang diunggah oleh Kaesang tidak memenuhi unsur pidanya. "Artinya, kami tinggal menunggu gelar perkara. Ada ahli bahasa dan IT," kata dia.

Sebelumnya, Syafruddin mengatakan, kasus yang dilaporkan Muhammad Hidayat tidak memiliki alasan yang rasional sehingga pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Itu (video) guyonan saja. Kita rasional saja ya. Polri, penyidik harus rasional. Enggak semua laporan harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional, kami yang lelah. Menindaklanjuti urusan pangan lebih penting," katanya.

Muhammad Hidayat membuat laporan di Polres Metro Bekasi pada Minggu (2/7) dengan terlapor Kaesang Pangarep, anak Joko Widodo. Laporan Polisi tersebut bernomor: LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota. Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video yang bernuansa ujaran kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau menshalatkan, padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar 'ndeso'". Belakangan diketahui bahwa Hidayat tercatat sering membuat laporan ke polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, ada sebanyak 60 laporan yang dibuat Hidayat selama kurun waktu tahun 2017. "Pelapor ini sering buat laporan, antara Januari hingga Juni saja ada 60 laporan polisi. Sepertinya dia sering lihat sesuatu yang tidak pas," kata Rikwanto.

(Baca Juga: Polri tidak akan Proses Laporan Soal Kaesang, Ini Alasannya)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement