Kamis 06 Jul 2017 19:57 WIB

Polres Bandara Soetta Siapkan Antisipasi Kedatangan Rizieq

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Arief Rachman menegaskan pihaknya sudah melakukan antisipasi pengamanan bila tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. "Kami pada prinsipnya selalu mengantisipasi semaksimal mungkin kami siapkan pengamanan. Tentunya pengamanan melibatkan semuanya termasuk Polda Metro Jaya," terang Arief di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (6/7).

Arief menuturkan, pihaknya akan melakukan antisipasi pengamanan sesuai prosedur operasional (SOP) yang ada. "Kami mengimbau bandara Soekarno Hatta kan objek vital jadi kami menggarisbawahi wilayah bandara harus steril," kata dia. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci berapa banyak personel yang nantinya akan melakukan pengamanan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan, sejauh ini belum ada permintaan untuk mencabut paspor Rizieq Shihab. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengatakan, dirinya juga sudah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan ataupun Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana terkait hal ini.

Saat ini, Rizieq masih berada di Arab Saudi sehingga belum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan percakapan WhatsApp berkonten pornografi. "Kalau tanpa diminta, Imigrasi tak bisa berinisiatif mencabut," kata Ronny, Rabu (5/7).

Penyidik Polri, menurutnya punya strategi, taktis penegakan hukum. Imigrasi hanya bisa membantu. "Kalau kami cabut paspor harus mencabut dalam rangka memudahkan HRS (Habib Rizieq Shihab) kembali ke Indonesia," katanya.

Pada prinsipnya, Ronny mengatakan, paspor merupakan dokumen perjalanan yang diberikan kepada setiap WNI untuk melindungi pemiliknya. Apakah WNI tersebut tercatat bersalah ataupun tidak, tetap harus dilindungi baik terkait perjalanan ke luar maupun kembali ke Indonesia dengan paspor itu.

Pencabutan paspor, kata dia, tidak dilakukan kalau bukan atas inisiatif penyidik, dalam hal ini Polri. "Belum ada permintaan, pasti ada strategi khusus agar bagaimana HRS ini bisa diperiksa di Indonesia," kata dia.

Kedua, mantan kapolda Bali itu menjelaskan, paspor WNI diberikan dalam masa lima tahun. Kalau masa paspor habis dan WNI akan memperpanjang, di situlah akan dipersoalkan dan harus dipertangungjawabkan berkaitan hukum. Masa paspor Habib Rizieq diketahui habis sampai 2021. "Nggak usah paspor, visa habis juga pasti dideportasi. Tergantung kepentingan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement