Kamis 06 Jul 2017 16:41 WIB

Pengemudi Ojek Online Kejar dan Tabrak Penjambret

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu layanan transportasi berbasis aplikasi daring, Gojek, melaju di jalanan ibu kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengemudi ojek online (daring) mengejar dan menabrak dua orang penjambret yang mengambil ponsel miliknya saat sedang mengantarkan pelanggan di Jalan Selaparang Kelurahan Gunung Sahari Selatan Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat pada Kamis (6/7) pagi. Dua penjambret kemudian berhasil diamankan dan digelandang ke Polsek Kemayoran.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno memaparkan, dua kawanan penjambret itu mengambil handphone milik korban Ahmad (24), saat sedang  membawa penumpangnya  yakni Irna Tri Maryani (21) dari Stasiun Sawah Besar menuju Gedung Data Skrip Kemayoran. Kedua pelaku diketahui bernama Adi Wijaya (38) dan Wawan Safei (33), kemudian menjambret telepon genggam korban.

"Dalam perjalanan sampai di tempat kejadian perkara, tiba-tiba dua orang tersangka langsung mengambil handphone milik korban yang berada di deck sepeda motor," terang Suyatno, Kamis (6/7).

Kemudian, sambung Suyatno, sadar handphone-nya dijambret, korban langsung mengejar dan menabrak sepeda motor pelaku hingga terjatuh di depan Mako Kodim Jakpus. Kedua pelaku itu pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Kemayoran berikut barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat  pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement