REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- Dinas Kerja Transmigrasi Kota Dumai Riau mengklaim pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di perusahaan telah terlaksana dengan baik dan kondusif. Sebab, posko pengaduan tidak menerima laporan.
Pelaksana tugas Kepala Disnakertrans Dumai Suwandi mengatakan, posko pengaduan THR diaktifkan mulai tanggal 7 Juni hingga 23 Juni 2017 lalu. Tak seorang pun pekerja mengajukan pengaduan atau keluhan, sehingga dianggap tidak ada persoalan.
"Tidak ada pengaduan kita terima hingga penutupan posko, artinya pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan sudah berlangsung dengan baik dan kondusif," kata Suwandi.
Pembukaan posko pengaduan THR bertujuan mengantisipasi munculnya persoalan THR karyawan atau penanganan sesuai ketentuan tata cara diatur pemerintah. Hal itu akan memperlihatkan tingkat kepatuhan pengusaha.
Sesuai peraturan pemerintah, pembayaran THR ditetapkan paling lama seminggu sebelum lebaran. Posko pengaduan dibuka di Kantor Disnakertrans Dumai di Jalan Kesehatan. "Kondisi tahun ini sama dengan 2016 lalu, yaitu nihil pengaduan masuk ke posko, dan kita terus berharap agar pengusaha terus tepat waktu membayarkan hak karyawan," ujarnya.