Kamis 06 Jul 2017 07:10 WIB

Imigrasi Sebut WNI yang Pulang dari Marawi Bukan Teroris

Rep: Santi Sopia/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam jamaah tablig berdoa bersama sebelum dievakuasi dari Marawi City, Provinsi Lanao del Sur di Pulau Mindanao, Filipina, Kamis (1/6).
Foto: ANTARA FOTO/Al Jazeera/Adi Guno
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam jamaah tablig berdoa bersama sebelum dievakuasi dari Marawi City, Provinsi Lanao del Sur di Pulau Mindanao, Filipina, Kamis (1/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari total 36 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui berada di Kota Marawi, Filipina, 12 di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie mengatakan sementara ini, mereka tidak masuk kategori Daftar Pencarian Orang (DPO) atau teroris berdasar data BNPT dan Polri.

"Sebagian kan sudah kembali di antaranya yang jamaah itu. Sementara sampai saat ini kita belum menemukan keterkaitan dengan itu (DPO/teroris)," kata Ronny di Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (5/7).

Ronny menjelaskan istilah DPO teroris ini mencakup keseluruhan, tidak hanya terkait ISIS. Ronny juga menanggapi terkait tujuh DPO WNI versi Militer Filipina.

Menurut Ronny, ini menjadi kewenangan Polri, BNPT maupun Kementerian Luar Negeri. Imigrasi hanya bersifat mendukung maupun melakukan pencegatan di bandara, pelabuhan dan wilayah legal lainnya.

Imigrasi menerima data dari lembaga berwenang tersebut, kemudian melakukan antisipasi dan bekerja sesuai data tersebut. Imigrasi, kata dia, tidak menangani kasus di luar keimigrasian sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tapi kami punya subteknis yang membantu komunikasi dengan imigrasi dengan Filipina," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement