REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reskrim Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi pada 21 Juni 2017 lalu. Pemerkosaan terjadi di sebuah rumah dekat Jembatan Layang PT. Adaro di Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
"Peristiwanya memang sudah lama, namun baru dilaporkan pada Selasa (4/7), kemarin, dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pelaku," kata Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui KBO Satuan Reskrim Polres Tabalong Ipda Made Janaloka, Rabu (5/7).
Pelaku bernama Fahriannor alias Fahri (28 tahun) diamankan hari ini di Desa Guha RT02, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. "Pelaku langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Janaloka.
Dari hasil introgasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah menyetubuhi korbannya berinisial R (14). "Tersangka melakukan perbuatan keji itu dengan mengancam korbannya akan dibunuh jika melawan, dan korban saat itu dibekap mulutnya dengan tangan pelaku," tutur Janaloka saat menceritakan kronologis kejadian.
Atas perbuatan, pelaku dijerat pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Kasus ini menjadi pelajaran bagi orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak gadisnya, dan jika terjadi sesuatu pelanggaran hukum segeralah melapor ke polisi agar pelaku langsung bisa ditangkap," katanya.