REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jumlah perkara perceraian yang didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu usai libur lebaran, membludak. Kasus perceraian di Kabupaten Indramayu pun masih menempati rangking pertama di Indonesia.
Humas PA Kabupaten Indramayu, Wahid Afani menyebutkan, saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran Idul Fitri pada Senin (3/7), jumlah perkara perceraian yang diajukan di PA Kabupaten Indramayu mencapai 79 perkara. Sedangkan pada Selasa (4/7), mencapai 86 perkara.
"Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan hari biasa," ujar Wahid, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/7).
Pada periode umum, perkara perceraian yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu mencapai 600–700 perkara per bulan. Jika dirata-rata maka perkara perceraian yang diajukan mencapai sekitar 28-32 perkara per hari.
Wahid mengaku tidak bisa memastikan penyebab membludaknya perkara perceraian yang diajukan setelah libur lebaran. Namun, dia memperkirakan salah satu penyebabnya akibat masa libur yang membuat pengajuan perkara perceraian jadi tertunda.
Sepanjang Januari–Juni 2017, jumlah perkara perceraian yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu mencapai 9.049 perkara. Dari jumlah itu, perkara perceraian yang dikabulkan hakim sebanyak 3.791 perkara. Sedangkan sisanya, sebagian besar dilanjutkan perkaranya pada bulan berikutnya.
"Dari jumlah itu, cerai gugat lebih besar dibandingkan cerai talak," terang Wahid.
Wahid menjelaskan, cerai gugat diajukan oleh istri. Sedangkan cerai talak diajukan oleh suami. Sepanjang Januari–Juni 2017, jumlah perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri mencapai 6.849 perkara. Sedangkan cerai talak yang diajukan suami sebanyak 2.200 perkara.
Wahid menyatakan, faktor penyebab perceraian selama ini berupa ekonomi, murtad, kawin paksa, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, cacat badan, kekerasan dalam ruamh tangga (KDRT), poligami, meninggalkan salah satu pihak, judi dan mabuk. Namun, dari semua faktor itu, terbanyak merupakan faktor ekonomi.